x

DPR Dorong RUU HPI Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 12:04 31 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Mafirion, mendorong agar regulasi yang tengah dibahas tersebut mampu memperkuat yurisdiksi hukum Indonesia dalam berbagai hubungan hukum lintas negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Mafirion menilai aturan mengenai yurisdiksi dan pilihan hukum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan nasional. Menurut dia, masih terdapat pelaku usaha asing yang beroperasi di Indonesia namun memilih menggunakan hukum negara asalnya dalam kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia.

“Misalnya pengusaha dari Singapura datang ke Indonesia dan membuat kontrak bisnis di Indonesia. Namun, dalam kontrak tersebut yang dipilih justru hukum Singapura yang berlaku,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memunculkan pertanyaan mengenai perlunya penegasan dalam RUU HPI bahwa setiap kontrak yang dibuat di Indonesia semestinya tunduk pada hukum Indonesia.

“Ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan hukum nasional,” katanya.

Menurut Mafirion, praktik perjanjian dagang internasional memang memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan yurisdiksi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak boleh berlangsung tanpa batas yang jelas.

Karena itu, ia menilai RUU HPI perlu memuat aturan yang lebih tegas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bertransaksi di Indonesia.

Ia mengusulkan agar setiap kontrak bisnis yang dibuat di wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pencarian keuntungan hukum sepihak oleh korporasi asing.

“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat penting dalam hukum perdata internasional. Negara harus memiliki aturan yang jelas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Selain itu, Mafirion juga mendorong penerapan asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha Indonesia yang menjalankan aktivitas bisnis di luar negeri.

Pemerintah pun didorong untuk menyusun klausul khusus yang dapat memberikan perlindungan bagi pengusaha Indonesia saat menandatangani kontrak bisnis di negara lain sehingga memiliki posisi tawar yang lebih setara.

Tak hanya persoalan kontrak, Pansus DPR juga menyoroti klausul terkait pengakuan putusan pengadilan asing.

Menurut dia, praktik yang berjalan selama ini dinilai terlalu longgar karena membuka ruang bagi pelaksanaan putusan hukum dari negara lain tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan nasional.

Mafirion berharap RUU HPI tidak hanya menjadi instrumen administratif dalam hubungan internasional, tetapi juga berfungsi sebagai benteng hukum untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional sekaligus menciptakan hubungan bisnis lintas negara yang lebih adil dan berdaulat.

Sebelumnya, Pansus RUU HPI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah asosiasi advokat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6). Forum tersebut digelar untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan RUU HPI.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
9 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x
domain