x

KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Bea Cukai, Setyo Budiyanto: Itu Ranah Berbeda

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 22:13 55 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto enggan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Setyo menilai pernyataan tersebut berada di ranah berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang kini sedang ditangani KPK.

Pernyataan itu disampaikan Setyo usai Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila tidak mampu melakukan perbaikan.

Namun, KPK memilih fokus pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya,” ujar Setyo Budiyanto, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, komentar Presiden lebih mengarah pada evaluasi internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Setyo, arahan Presiden Prabowo secara khusus ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Karena itu, ia tidak mengaitkan pernyataan tersebut dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan,” katanya. KPK pun tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan pergantian pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di sisi lain, KPK saat ini masih mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal. Penangkapan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Sehari setelah OTT dilakukan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan.

Tiga tersangka dari unsur Bea Cukai yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengaturan proses impor.

Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian kembali mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Tersangka tersebut ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sehari setelah penetapan tersangka baru, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan pengurusan cukai.

Perkembangan terbaru muncul saat sidang perdana tiga terdakwa digelar pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan jaksa, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut ikut muncul bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.

Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut pernah bertemu pengusaha-pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Field.

Kemudian pada persidangan 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi bagian yang didalami dalam proses persidangan kasus korupsi Bea Cukai.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x