x

Empat Jurnalis Indonesia Ditangkap Militer Israel, DPR Sebut Rezim Zionis Tabrak Hukum Internasional

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 20:43 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso, mengecam keras tindakan tentara rezim Zionis Israel yang menangkap empat jurnalis Indonesia saat saat tengah meliput misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Keempat jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho jurnalis Tempo TV, dan Rahendro Heru Bowo, jurnalis inews.

“Kami mengecam keras penangkapan tiga jurnalis dari Indonesia oleh tentara Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan, bukan aktivitas militer ataupun tindakan yang mengancam keamanan,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fauqi menegaskan, aksi sepihak militer Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. “Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Fauqi.

Politisi PKB ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk segera melayangkan kecaman resmi dan mengambil langkah diplomasi kilat demi memerdekakan kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

Menurut Fauqi, negara harus hadir dengan respons yang cepat dan terukur mengingat keselamatan nyawa jurnalis di wilayah konflik sangat dipertaruhkan.

“Kami meminta Pemerintah Indonesia melakukan upaya komunikasi untuk memaafkan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan,” kata legislator asal Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut, Fauqi memaparkan bahwa tindakan penangkapan ini telah mencederai nilai kemanusiaan universal. Berdasarkan hukum internasional, jurnalis yang berada di wilayah konflik memiliki imunitas dan hak perlindungan penuh yang wajib dihormati oleh militer negara mana pun.

“Setidaknya ada dua hukum internasional yang ditabrak Israel. Pertama Deklarasi Universal HAM PBB yang menjamin hak individu mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi,” urainya.

“Kedua Konvensi Jenewa 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik dilindungi hukum dan tak boleh jadi serangan penangkapan dan kekerasan fisik,” tambahnya.

Fauqi meminta pemerintah terus memantau dan memastikan kondisi fisik serta psikologis empat jurnalis Indonesia aman selama masa terpencil di Israel. Dengan demikian empat orang jurnalis tersebut bisa pulang ke tanah air dengan selamat.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia memastikan Bambang, Thoudy, Andre dan Rahendro dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat dan tanpa cedera. Langkah yang cepat, jelas, dan terukur sangat diperlukan untuk melindungi keselamatan WNI,” tutupnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x