Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Fraksi NasDem DPR TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai pengembalian uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Sahroni, pola kerja Kejagung dalam memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi harus menjadi standar baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada hukuman penjara, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sebanyak puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” ungkap Sahroni.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mengatakan pengembalian aset hasil korupsi dapat memberikan dampak konkret terhadap pembangunan fasilitas publik dan program kesejahteraan rakyat.
“Dengan pola seperti ini, penegakan hukum jadi punya dampak nyata bagi masyarakat. Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin.