x

Polri Tangkap 321 WNA Diduga Terlibat Judol, Legislator: Bongkar Jaringan Judol Lainnya

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 13:39 23 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk tidak lengah usai berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) lintas negara di Jakarta Barat.

Sebagai informasi, penangkapan tersebut dilakukan Bareskrim Polri di sebuah kantor yang menjadi lokasi operasional judo di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).

Abdullah mengingatkan bahwa pengungkapan ini tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Menurutnya, kepolisian harus terus membongkar dan menangkap seluruh jaringan judol, baik yang beroperasi dalam skala internasional maupun nasional.

“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdullah pada Senin (11/5/2026).

Abdullah menilai keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik judol yang selama ini meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi nasional.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dan menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber dan perjudian ilegal,” kata Abdullah.

Abdullah pun meminta Polri untuk terus meningkatkan kemampuan personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan dalam menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku judi online yang semakin canggih.

“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” ujarnya.

Menurut Abdullah, pemberantasan judol harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk penguatan pengawasan transaksi digital, pelacakan jaringan internasional, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem perjudian online.

“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Abdullah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x