x

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia, Gugatan UU IKN Ditolak Seluruhnya

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 07:31 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang.

Permohonan tersebut diajukan oleh Zulkifli yang menggugat sinkronisasi norma dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemohon menilai adanya potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara akibat disharmoni aturan tersebut.

Pemohon menyoroti ketidaksinkronan Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Menurut pemohon, kondisi itu dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.

MK dalam pertimbangannya menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dimaknai bersama Pasal 73 UU 2/2024. Mahkamah menilai keberlakuan pemindahan ibu kota negara bergantung pada penetapan Keputusan Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara harus melalui Keputusan Presiden. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar mulai berlakunya perpindahan ibu kota negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies dalam persidangan.

MK menegaskan selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies.

Dalam permohonannya, Zulkifli menilai keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan ibu kota negara. Di sisi lain, UU DKJ yang diundangkan pada 2024 disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif.

Pemohon juga menyoroti belum diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara hingga saat ini. Kondisi tersebut dinilai memunculkan disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan setara.

Menurut pemohon, situasi itu menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat fundamental. Pemohon menilai desain norma dalam UU tersebut tidak dilengkapi norma pengaman, aturan transisi, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa perpindahan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

24 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x