Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Putusan ini dinilai sesuai fakta persidangan dan menegaskan adanya kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenni Andayani. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan putusan tersebut telah sejalan dengan proses pembuktian di persidangan. Ia menyebut KPK menghormati dan mengapresiasi putusan hakim.
“KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus bersalah kedua terdakwa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Sejumlah prosedur penting dalam pengadaan disebut tidak dijalankan dengan semestinya.
Kedua terdakwa tidak melakukan perbandingan harga dengan pemasok lain. Mereka juga tidak mencari alternatif harga yang lebih kompetitif dalam proses pengadaan.
Selain itu, tidak dilakukan price review saat penandatanganan kontrak. Kajian risiko dan mitigasi juga tidak disusun dalam tahap perencanaan proyek.
KPK menilai pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian matang. Hal tersebut menjadi penyebab utama terjadinya kerugian negara dalam jumlah besar.
Majelis hakim menyatakan kerugian negara mencapai US$113,8 juta atau sekitar Rp1,98 triliun. Nilai ini menjadi salah satu dasar penjatuhan hukuman kepada para terdakwa.
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Suwandi. Ia menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan vonis. Salah satu faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara itu, terdapat pula faktor yang meringankan. Di antaranya usia kedua terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara serupa demi menjaga keuangan negara.