x

DPR Geram Pulau Umang Banten Dijual Rp65 M oleh Pihak Swasta

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 15:37 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping menyoroti beredarnya kasus penjualan Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta.

Menurutnya langkah tegas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Dirjen PSDKP yang mengecek langsung dan melakukan penyegelan sudah tepat dan harus terus diawasi agar ada kepastian hukum bagi pelanggar pemanfaatan ruang laut yang ilegal.

“Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta menjelaskan bahwa ada unsur kesengajaan. Ini tindakan pidana dan dilarang oleh UU,” kata Riyono pada Sabtu (18/4/2026).

Riyono menegaskan bahwa kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Tidak boleh sembarangan pihak asing memanfaatkan laut tanpa izin kepada negara,” tambah Riyono menegaskan.

Riyono mengatakan, entitas apa pun yang secara sengaja memanfaatkan ruang laut di pesisir ataupun wilayah laut lepas dalam kewenangan NKRI maka harus segera ditindak.

“Pemanfaatan laut untuk kegiatan apa pun harus memiliki izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diatur dalam PP 21/2021 dan Permen KP 28/2021. Kegiatan pemanfaatan wisata dan hotel sejenisnya pun harus memiliki izin ini, tidak terkecuali pihak swasta ataupun asing,” jelas Riyono.

Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir menjadi area komersial tanpa izin juga marak ditemukan oleh KKP akhir-akhir ini.

Sebelum kejadian penjualan Pulau Umang, juga dilakukan penindakan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang dimiliki oleh PMA dari China.

“Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” tutup Riyono.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui, mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

Kepala DKP Banten Agus Supriyadi, menyatakan pihaknya bahwa tidak boleh lagi ada kecolongan dalam pengelolaan aset wilayah laut. Sebab itu, Pemprov Banten akan mulai melakukan pendataan ulang terhadap 81 pulau yang ada di wilayahnya.

“Ini jadi trigger bagi kita. Masa kita punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan,” ujar pada Jumat (17/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan dalam unggahan di media sosial bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pulau tersebut dikelola secara perseorangan melalui PT GSM.

“Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” kata Ipunk sapaannya , Rabu (15/4).

“Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena,” tegas Ipunk.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x