x

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Sindikat Perekrutan Admin Scam ke Laos

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 19:47 23 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sindikat yang merekrut admin penipuan dalam jaringan (scammer) dengan modus tawaran pekerjaan sebagai marketing kripto.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Jumat, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini polisi telah menangkap satu tersangka berinisial NS, sementara satu pelaku lain berinisial Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari upaya penggagalan pengiriman enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Para korban rencananya akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura pada 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan dengan Scoot TR 350 rute Singapura–Vientiane, Laos.

“Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satuan Reskrim menerima informasi terkait keberangkatan enam CPMI non prosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” katanya menjelaskan.

Namun demikian, hasil pemeriksaan terhadap keenam korban mengungkap bahwa mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin scamming di Laos. Mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dibuat oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka NS di Palembang. Dalam pemeriksaan, NS mengaku bekerja sama dengan Y untuk mencari calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.

Selain itu, NS bertugas mengumpulkan berbagai dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah guna keperluan pembuatan paspor. Ia juga mengaku telah mengenal pelaku utama Y sejak 2023.

Dalam menjalankan aksinya, NS menerima syarat pendaftaran dari korban seperti kartu keluarga, KTP, dan ijazah, serta mentransfer uang sebesar Rp3 juta kepada pihak lain sebagai biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta.

Tak hanya itu, para korban juga diarahkan oleh pelaku agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta melalui grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi.

Sementara itu, pelaku Y diketahui memiliki peran utama dalam mengatur seluruh proses keberangkatan enam CPMI ke Laos, termasuk membiayai perjalanan dan menyediakan pekerjaan sebagai marketing kripto di negara tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto 69 atau Pasal 83 junto 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Meraka dapat diancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara,” kata dia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
7 hours ago
13 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x