x

Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Picu Kecaman Global

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2026 14:00 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Parlemen Israel, Knesset, resmi mengesahkan rancangan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis kasus terorisme. Kebijakan ini menuai kecaman luas karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional.

Mengutip dari TRT World, Selasa (31/3/2026), keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara mayoritas anggota parlemen. Sebanyak 62 anggota mendukung, sementara 48 lainnya menolak pengesahan aturan tersebut.

RUU ini didorong oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Namun, aturan ini menuai sorotan tajam karena dinilai tidak berlaku setara. Hukuman mati disebut hanya diterapkan kepada warga Palestina dan tidak berlaku bagi warga Yahudi yang melakukan kejahatan serupa.

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai kebijakan ini menciptakan standar hukum yang berbeda berdasarkan identitas.

Otoritas Palestina mengecam keras keputusan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu melanggar hukum humaniter internasional.

Otoritas Palestina juga menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat. Konvensi tersebut mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.

Di dalam negeri Israel, penolakan juga muncul dari organisasi masyarakat sipil. Sejumlah kelompok HAM langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel.

Association for Civil Rights in Israel menyebut undang-undang ini tidak sah. Mereka mendesak agar kebijakan tersebut segera dibatalkan.

Selain itu, Euro-Med Human Rights Monitor menilai aturan ini menjadikan hukuman mati sebagai standar bagi warga Palestina. Kritik serupa juga disampaikan oleh Adalah Center yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi rasial.

Kelompok HAM lainnya, B’Tselem, menyatakan aturan ini memperluas mekanisme pembunuhan dalam sistem hukum Israel. Pernyataan tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap kebijakan ini.

Kekhawatiran juga datang dari sejumlah negara Eropa. Negara seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia sebelumnya telah menyampaikan penolakan.

Dewan Eropa juga menegaskan sikap serupa. Mereka menilai kebijakan hukuman mati tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi di tingkat internasional.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
10 hours ago
20 hours ago
21 hours ago
21 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x
x