Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. (Dok. Kejaksaan Agung) TODAYNEWS.ID — Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, kembali berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. Kejaksaan Agung menahan Samin Tan selama 20 hari pertama terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” ujar Syarief dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
“Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST [Samin Tan] dalam perkara tersebut,” sambungnya. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai wilayah.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, proses tersebut masih terus berlangsung.
“Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan penyidikan masih berkembang.
Syarief mengungkapkan PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan hingga 2025. Padahal, izin usaha telah berakhir sesuai Keputusan Menteri ESDM tahun 2017.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Selain itu, terdapat indikasi kerja sama dengan penyelenggara negara.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak pihak-pihak terkait yang terlibat. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara.
“Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief. Ia memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut masih dalam proses perhitungan. Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan tengah melakukan penghitungan nilai kerugian.
Samin Tan disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang KUHP terbaru. Kasus ini menambah daftar perkara hukum yang pernah menjeratnya sebelumnya, meski dalam perkara terdahulu ia sempat divonis bebas oleh pengadilan.