x

Kuasa Hukum Noel Tuding KPK Tebang Pilih dalam Pengalihan Status Tahanan Rumah

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 19:50 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menuding Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap tidak konsisten dalam menangani tahanan kasus korupsi.

Tuduhan ini muncul setelah adanya perbedaan perlakuan antara Noel dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait permohonan kesehatan dan pengalihan penahanan.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyebut kliennya tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti Yaqut. Ia menilai KPK menunjukkan indikasi tebang pilih dalam mengambil keputusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aziz saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyoroti pengalaman Noel yang beberapa kali mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan.

“Jadi pertama permohonan untuk dia pemeriksaan kesehatan karena sakit, diberikan, yang kedua juga diberikan. Yang ketiga ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK,” kata Aziz. Ia menegaskan adanya perbedaan respons terhadap permohonan tersebut.

Aziz menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kesehatan lanjutan Noel tidak mendapat persetujuan dari KPK. Hal ini menjadi dasar kritik terhadap perlakuan lembaga antirasuah tersebut.

“Jadi di satu sisi Emmanuel Ebenezer mengajukan medical check-up menyeluruh itu tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC,” tambah dia. Ia membandingkan langsung dengan kebijakan terhadap Yaqut.

Menurut Aziz, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksamaan perlakuan dalam penanganan tahanan. Ia menilai KPK tidak menerapkan standar yang sama bagi setiap tersangka.

“Artinya, tentu saja terjadi tebang pilih pada KPK saat Pak Noel dan juga saat sekarang mantan Menag Yaqut,” tandas Aziz. Ia menegaskan kritik tersebut sebagai bentuk keberatan atas kebijakan KPK.

Diketahui, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut kemudian menuai perhatian publik.

Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkan Yaqut di Rutan KPK. Proses pengalihan dan pengembalian status penahanan ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Ia kemudian menjalani penahanan di Rutan KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang masih berjalan.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena memunculkan polemik terkait kebijakan penahanan KPK. Perbedaan perlakuan yang dipersoalkan kuasa hukum Noel menambah daftar kritik terhadap langkah lembaga antirasuah tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x