x

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Gubernur Riau, Jaksa Tegaskan Kondisi Kesehatan Baik

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 14:12 34 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan penasihat hukum Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Permintaan tersebut terkait perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Abdul Wahid. Mereka meminta agar kliennya tidak lagi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan penolakan didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa. Ia menyebut tidak ada alasan medis yang mendesak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang berlangsung pada Kamis (26/3/2026).

“Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid,” kata Meyer.

Ia menegaskan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan baik. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain dalam perkara tersebut.

“Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, tetap mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Ia menyebut langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Kemal, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebut Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 sebagai landasan permohonan.

Kemal juga menyinggung adanya preseden dalam kasus lain. Ia merujuk pada pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujarnya.

Namun, KPK tetap berpegang pada kondisi objektif tersangka. Tidak adanya catatan medis serius menjadi dasar utama penolakan.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Proses hukum terhadap Abdul Wahid akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan setiap permohonan pengalihan penahanan akan dinilai berdasarkan fakta. Aspek kesehatan dan kebutuhan penyidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
6 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x