Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan penyidik.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi.
Menurutnya, permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah sebelum akhirnya dikabulkan oleh KPK.
Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Pertimbangan dilakukan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11),” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara. Status hukum Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan.
Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan. KPK memastikan pengamanan dan kontrol tetap dilakukan secara ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” kata Budi.
Ia juga menekankan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur penyidikan. Tidak ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, KPK tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan. Sementara itu, pengalihan penahanan diharapkan tetap menjamin hak tersangka tanpa mengganggu jalannya penyidikan.