x

Kemenhub Siapkan Sanksi Peringatan Hingga Pembekuan Izin Bagi Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 15:10 27 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” pungkas Dirjen Aan dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 s.d H-4 Idut Fitri 1447 H yakni 13 s.d 17 Maret 2026.

Penerapan pembatasan angkutan barang ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar -47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

Adapun pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas pada 51 lokasi di antaranya Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 s.d 17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3 – 5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x