x

KPK Sebut Gus Alex Berperan Sentral dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 20:55 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Peran tersebut menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Gus Alex berfungsi sebagai penghubung dalam alur perintah dan aliran dana. Ia disebut menjadi jembatan antara pihak internal dan mantan Menteri Agama.

“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dalam pelaksanaan haji 2023, Indonesia mendapatkan tambahan 8 ribu kuota. Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah reguler.

Namun, KPK menduga Gus Alex terlibat dalam praktik percepatan keberangkatan. Ia disebut aktif mengumpulkan fee dari calon jemaah yang ingin berangkat tanpa antre.

“Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre,” kata Budi.

Untuk mendapatkan akses tersebut, biro perjalanan haji dikenakan tarif sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp80 juta per jemaah. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.

“Fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama,” ujarnya.

Selain itu, dalam penyelenggaraan haji 2024, Gus Alex juga diduga berperan dalam perubahan skema pembagian kuota. Ia disebut aktif mendorong pembagian kuota menjadi 50:50.

Padahal, aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Perubahan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Budi menyebut Gus Alex juga aktif berkomunikasi dengan pihak di Arab Saudi. Ia bahkan disebut memfasilitasi pertemuan antara Yaqut Cholil Qoumas dan otoritas terkait di sana.

“Tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi,” kata Budi.

Selain itu, Gus Alex juga terlibat dalam penginputan data jemaah melalui aplikasi E-Hajj. Data tersebut dimasukkan dengan skema pembagian kuota 50:50.

Ia juga diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari berbagai pihak. Peran ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x