x

Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 500 Pekerja Konsultasi Soal THR

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 23:01 24 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri melalui posko layanan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sudah ada lebih dari 500 konsultasi,” kata Yassierli di Jakarta, Senin.

Pihaknya menjelaskan bahwa sejak periode H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko tersebut mulai menerima berbagai konsultasi terkait THR. “Misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya,” katanya.

Laporan tersebut masuk sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Posko tersebut berperan penting untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka terkait THR.

Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima pekerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, Yassierli menjelaskan bahwa posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan. Posko juga menjadi sarana bagi pekerja untuk memperoleh penjelasan mengenai hak-hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Memasuki H-7 sebelum Lebaran, posko pengaduan THR resmi dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan.

Posko pengaduan ini tidak hanya tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga disediakan oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

“Jadi silakan bagi yang belum menerima THR dan secara regulasi dia berhak, silakan menyampaikan ke posko,” katanya.

Yassierli menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada pekerja.

Pemerintah pun akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

“Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen, dan tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut,” tegas Yassierli.

Melalui posko pengaduan dan layanan konsultasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi secara tepat waktu sekaligus mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka layanan aduan di Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3).

Adapun Posko THR dan BHR Kemnaker telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Sejak peluncurannya, Kemnaker telah menerima sebanyak 1.134 konsultasi dari pekerja.

Menaker menjelaskan bahwa layanan konsultasi tersebut melayani berbagai pertanyaan seputar hak THR dan BHR. Pertanyaan yang diajukan mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan THR, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja atau buruh juga dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, misalnya THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
17 hours ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x