x

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Hasil Dugaan Korupsi

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 20:01 30 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA yang diduga terlibat dalam pemindahan uang hasil dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

SA sebelumnya disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta menuju rumah aman lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, SA diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Budi menyampaikan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru terjadi pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sehari kemudian, tepatnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita uang senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai yang kini masih terus didalami oleh KPK.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
13 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x