x

TPA Bantargebang Longsor, DPR: Persoalan Sampah Kita Sudah Darurat

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 22:30 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia mendapat sorotan serius dari Parlemen.

Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina, menilai peristiwa tersebut merupakan alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat,” ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional.

“Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” tegas Elpisina.

Dia juga menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam nyawa masyarakat.

Menurut legislator PKB itu, pola tradisional “kumpul-angkut-buang” harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Elpisina menilai, meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun implementasinya masih jauh dari optimal.

Ia pun mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” kata Elpisina.

Menutup pernyataannya, dia menekankan bahwa reformasi ini tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA.

“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x