Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi kontrak perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal antara RI dan Amerika Serikat (AS) yang di dalamnya terdapat ketentuan transfer data pribadi lintas negara.
Sukamta menilai, ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.
Menurutnya transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara.
“Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/2/2026).
Sukamta menambahkan bahwa momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian pelindungan hukum bagi warga negara.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS itu menegaskan beberapa hal yang harus dipersiapkan dan ditindaklanjuti.
“Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen. Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas,” ujarnya.
Tanpa pengawasan efektif, kata Sukamta, pelindungan data hanya bersifat normatif. Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.
“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” tegas Sukamta.
Kedua, penyusunan aturan turunan yang komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan pelindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak pelindungan data lintas batas. Termasuk, di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56,” imbuhnya.
Selanjutnya klasifikasi data strategis, lalu mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara serta evaluasi berkala atas status adequacy.
“Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra,” ucapnya.
Lalu terakhir, perlunya penguatan infrastruktur data domestik untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital.
“Tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” tutup Sukamta.