x

CEO Blueray Cargo Kabur Saat OTT KPK, Lima Tersangka Lain Ditahan dalam Kasus Bea Cukai

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Feb 2026 02:13 714 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

John menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah ditahan sementara satu lainnya melarikan diri.

“Satu lagi pada saat kita akan teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan KPK mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri. KPK juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Selain itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap John. Jika diperlukan, KPK akan memasukkan John ke dalam Daftar Pencarian Orang.

“Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atau cekal dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Asep.

Sementara itu, lima tersangka lainnya telah dilakukan penahanan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menahan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Kelimanya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Asep menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengondisian jalur impor. Pengaturan tersebut diduga membuat barang-barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Keenam tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Total nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dikenakan Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan meski salah satu tersangka masih dalam pelarian.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x