x

KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Importasi Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 01:49 157 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia.

Tersangka dari unsur Bea Cukai yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC serta Orlando Hamonang selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray. Dua tersangka lainnya adalah Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut antara lain kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers.

KPK juga mengungkap adanya praktik penyerahan uang dari PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai. Uang tersebut diduga diberikan untuk pengkondisian jalur merah dalam perencanaan importasi barang.

Menurut Asep, penyerahan uang terjadi setelah jalur merah berhasil dikondisikan. Proses tersebut dilakukan melalui beberapa pertemuan di sejumlah lokasi.

“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pemberian uang tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Penyerahan dilakukan secara berkala sebagai bentuk jatah rutin.

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan nilai setoran rutin tersebut cukup besar. Angkanya mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai 7 miliar, ini masih terus didalami,” kata Budi. Ia menegaskan KPK akan terus mengembangkan perkara ini.

Menurut Budi, penyidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka yang telah diumumkan. KPK masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Pengusutan akan terus dilakukan guna mengungkap alur korupsi importasi yang merugikan negara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x