x

Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 11:30 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan proses pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Fuad menyatakan biro travel haji tidak memiliki kewenangan menentukan pembagian kuota tambahan tersebut. Menurutnya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya menjalankan perintah pengisian kuota yang telah ditetapkan.

“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Ia menambahkan, peran PIHK sebatas mengisi kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah. Fuad menegaskan tidak ada campur tangan biro travel dalam penentuan jumlah kuota.

Dalam keterangannya, Fuad juga menyebut Maktour Travel justru tidak mendapatkan banyak kuota haji khusus pada 2024. Ia mengklaim jumlah kuota yang diterima Maktour mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” katanya.

Fuad menjelaskan sistem pembagian kuota haji khusus pada 2024 mengalami perubahan signifikan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pembagian kuota berbasis PIHK, namun mekanisme tersebut kemudian diubah.

“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota (itu) tidak lebih dari 20,” sambungnya.

Selain diperiksa penyidik KPK, Fuad menyebut pemeriksaan juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh Maktour Travel.

“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” ucap Fuad.

Fuad Hasan Masyhur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Kasus ini terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/1/2026). KPK menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
9 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x