x

Kejagung Periksa Kembali Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 12:46 39 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Sudirman sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Benar ada (pemeriksaan Sudirman Said terkait kasus Petral),” ujar Anang saat dihubungi wartawan, Senin (19/1/2026).

Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap Sudirman telah dimulai sejak pagi hari. Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Sudah diperiksa dari jam 10-an. Iya (sebagai saksi),” ucap Anang. Ia menegaskan status Sudirman dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi.

Sudirman Said diketahui bukan kali pertama dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Selasa (23/12/2025).

Usai menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2025, Sudirman enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaannya. Ia memilih tidak membeberkan substansi diskusi dengan penyidik.

Sudirman hanya menyampaikan kapasitasnya saat dimintai keterangan. Ia menyebut pemeriksaan berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya di Pertamina.

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya. Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan sebelumnya.

Kejaksaan Agung saat ini memang tengah mengusut dugaan korupsi di Petral. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Kedua sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Petral.

Namun demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci substansi dari dua sprindik tersebut. Ia hanya menyebut periode waktu penyidikan yang berbeda.

“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Anang menyatakan penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara lain. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang telah bergulir di persidangan.

Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Petral. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan jabatan dan periode waktu.

“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang. Ia tidak merinci identitas terdakwa yang telah diperiksa sebagai saksi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

46 minutes ago
7 hours ago
20 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x