x

KPK Klaim Kantongi Inisiator Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 14:25 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dugaan tersebut berkaitan dengan peristiwa penggeledahan di kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan soal kelanjutan dugaan penghilangan barang bukti. Ia menegaskan penyidik telah mengidentifikasi pihak yang diduga memberi arahan terkait peristiwa tersebut.

“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan KPK saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana perintangan penyidikan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan perbuatan penghilangan barang bukti dengan perkara pokok.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami,” kata Budi. Ia menambahkan pendalaman tersebut berkaitan dengan peran pihak-pihak terkait dalam kasus utama.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan. KPK sebelumnya mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara ini, KPK juga sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. Hingga kini, Fuad masih berstatus dicegah dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih membuka peluang adanya penetapan tersangka lain.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan hal tersebut sebelumnya. Ia mengatakan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus ditelusuri.

Menurut Asep, diskresi kuota tambahan haji melibatkan lebih dari satu pihak. Proses pendalaman akan menyasar peran biro perjalanan haji dan umrah yang terlibat.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep. Pernyataan itu disampaikannya melalui pesan tertulis, Senin (12/1/2026).

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Setiap penetapan status hukum akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x