x

Komisi II: UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 19:00 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum dapat dilakukan di tahun 2026.

Alasannya, kata Rifqi, Undang-Undang tersebut belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026, sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan pada tahun ini.

“Ingin saya katakan adalah bahwa revisi Undang-Undang Pilkada itu belum masuk dalam Prolegnas 2026,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kendati begitu, Rifqi menjelaskan, pembahasan revisi UU Pilkada bisa dilakukan jika ada perubahan yang dilakukan oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menggabungkannya dengan pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kecuali kemudian kita melakukan perubahan, pimpinan melalui Badan Musyawarah, Badan Legislasi kemudian menugaskan kepada kami dijadikan satu dengan Undang-Undang Pemilu, itu lain hal,” ujarnya.

Meski begitu, Rifqi menjanjikan bahwa baik itu pembahasan revisi UU Pemilu ataupun Pilkada, Komisi II DPR akan membahasnya secara transparan dan akuntabel.

“Yang ingin saya sampaikan sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah saluran prosedural, saluran resmi yang bisa dipertanggungjawabkan agar publik juga bisa mengetahui secara baik, secara objektif wacana ini kira-kira bergulir pada jalur mana dan apakah sudah masuk pada prosedur yang substansial, kapan waktunya dan seterusnya,” urainya.

“Tapi apa pun itu satu hal yang ingin saya janjikan kepada publik bahwa pembahasan legislasi di Komisi II DPR RI terutama Undang-Undang Pemilu akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
10 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x