Caption: Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus Gibran TODAYNEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung. Anggota Presidium Nasional KIPP Indonesia, Brahma Aryana menilai, wacana pilkada tidak langsung acapkali muncul setelah kontestasi pemilihan.
“Wacana usang ini bukan hanya sekadar menyebabkan kemunduran bagi demokrasi, tetapi juga penyimpangan serius terhadap konstitusi dan hasil konsensus reformasi,” kata Brahma dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Brahma mengatakan perubahan mandat dari rakyat ke tangan para elite di parlemen daerah tidak semudah mengubah prosedural. Dia berkata, wacana pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi dan rakyat Indonesia.
“Sebuah pengkhianatan terhadap roh reformasi dan upaya sistematis melakukan resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional,” ujar Brahma.
KIPP Indonesia memandang terdapat pemasalahan serius dalam pilkada langsung. Misalnya, politik uang yang dilakukan secara struktur, biaya politik yang menyentuh angka puluhan hingga ratusan miliar, serta kartelisasi partai politik.
Permasalahan tersebut, kata dia, tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah maupun DPR untuk mengubah sistem pemilu dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung. “Menghapus hak pilih rakyat adalah sebuah sesat pikir yang serius bagi demokrasi kita,” ujar Brahma.
Brahma mengatakan politik uang juga akan berkembang di ruang tertutup yang sempit. Sehingga, masyarakat tidak bisa melakukan pengawasan. “Pilkada melalui DPRD justru akan memindahkan politik uang dari ‘pasar eceran’ di masyarakat ke ‘pasar grosir’ di ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD,” kata dia.
Brahma menambahkan pilkada tidak langsung hanya akan memperkuat pengaruh oligarki. “Selain itu, mekanisme ini juga dapat menciptakan penyuapan yang terinstitusionalisasi (institutionalized bribery) dan memperkuat dominasi oligarki yang semakin jauh dari pengawasan publik,” pungkas Brahma.