x

Warga Gugat Batas Usia Anggota KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 06:42 4 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Dua warga negara bernama E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan itu teregister dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan dan tercatat pada Jumat (9/1/2026).

Para pemohon menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur persyaratan usia calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, usia minimum calon anggota KPU RI ditetapkan paling rendah 40 tahun. Aturan tersebut juga mengatur batas usia berbeda untuk KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) huruf b mengatur syarat usia calon anggota Bawaslu. Usia minimum calon anggota Bawaslu RI ditetapkan paling rendah 40 tahun.

Para pemohon mempermasalahkan ketentuan usia untuk calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Mereka mengaku berencana mendaftarkan diri pada periode 2027–2032.

“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032,” ujar pemohon. Ia menyatakan memiliki hak yang sama di hadapan hukum berdasarkan UUD 1945.

Pernyataan serupa disampaikan Pemohon II. “Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032,” sambung pemohon.

Keduanya menyebut batas usia 40 tahun merugikan hak konstitusional mereka. Mereka mengaku saat ini telah berusia 35 tahun.

Menurut pemohon, aturan tersebut menghalangi partisipasi warga negara yang berusia 35 tahun. Mereka menilai ketentuan itu terkesan diskriminatif berdasarkan usia.

“Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia,” ujar pemohon. Atas dasar itu, mereka meminta perubahan batas usia minimum.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menghendaki frasa usia minimum 40 tahun dimaknai menjadi paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU.

Permintaan serupa juga diajukan terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu. Pemohon meminta batas usia minimum calon anggota Bawaslu diubah menjadi paling rendah 35 tahun.

Gugatan tersebut kini menunggu proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. MK akan menilai konstitusionalitas ketentuan usia dalam UU Pemilu sesuai permohonan para pemohon.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x