x

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 175 Triliun Akibat Kerusakan Hutan

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Des 2025 11:39 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kerusakan sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp 175 triliun. Nilai tersebut berasal dari dampak deforestasi yang telah mencapai ratusan ribu hektare.

KPK mencatat luas deforestasi di Indonesia telah menyentuh angka 608.299 hektare. Data tersebut menunjukkan besarnya ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya hutan nasional.

Informasi itu dihimpun KPK berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, angka tersebut juga diperkuat melalui hasil pemantauan dan kajian internal lembaga antirasuah.

KPK mempublikasikan temuan tersebut melalui akun resmi Instagram @official.kpk. Unggahan itu disampaikan pada Selasa (30/12/2025).

“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 hektare deforestasi, dengan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” tulis KPK. Pernyataan itu menegaskan besarnya dampak ekonomi dari kerusakan hutan.

KPK menilai potensi kerugian negara tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Sektor kehutanan dinilai masih rawan disusupi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Saat ini, KPK diketahui tengah menangani sejumlah perkara korupsi di sektor kehutanan. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.

Salah satu perkara yang ditangani adalah kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp 4,2 miliar serta pemberian satu unit mobil Rubicon.

Selain itu, KPK juga menangani kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, nilai suap tercatat sebesar Rp 8,9 miliar.

KPK juga mengusut kasus suap perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp 3 miliar.

KPK menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia yang memiliki posisi strategis secara global. Berdasarkan catatan KPK, Indonesia memiliki kawasan hutan terluas ke-8 di dunia atau sekitar 2 persen dari total luas hutan global.

“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah tangan-tangan kotor,” tegas KPK. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran bersama dalam perlindungan hutan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengawasan, KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025. Platform yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID ini dirancang untuk transparansi, pengawasan publik, dan diskusi pengelolaan kawasan hutan.

“Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” jelas KPK. Melalui platform tersebut, KPK mengajak berbagai pihak untuk mengawasi tata kelola hutan secara berkelanjutan.

“KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas KPK. Pernyataan ini menutup komitmen lembaga dalam menjaga lingkungan dan keuangan negara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
6 hours ago
17 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x
x