x

KPK Buka Peluang Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Nov 2025 15:08 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Plt Gubernur Riau, FS Hariyanto. Pemanggilan dilakukan bila diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

KPK menyoroti dugaan pemerasan dengan modus jatah preman atau fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Penyidik menilai pemeriksaan tambahan bisa memperjelas alur dugaan tindak pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidikan masih berjalan intensif. Ia memastikan rangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur.

“Terkait dengan perkara Riau ini, penyidikannya masih terus berprogres,” ujar Budi, Kamis (27/11/2025). Ia menambahkan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi telah selesai dilakukan.

Setelah penggeledahan, penyidik kini fokus memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri setiap peran pihak terkait.

Budi menyebut permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat temuan awal. Termasuk, bila diperlukan, pemeriksaan terhadap FS Hariyanto.

“Tentu hal-hal tersebut dikonfirmasi kepada para pihak yang diperiksa,” jelasnya. Ia menegaskan pemeriksaan ini untuk melacak peran para pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kemungkinan pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari 10 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Masa penahanan kini diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK Jakarta. Sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR tahun 2025. Penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar diduga disertai permintaan jatah preman 5% atau sekitar Rp 7 miliar oleh Abdul Wahid.

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau disebut mengumpulkan dana Rp 4,05 miliar. Dana itu diduga bagian dari permintaan jatah preman tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
4 hours ago
5 hours ago
6 hours ago

LAINNYA
x
x