Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan keterangan pers usai menghadiri agenda pemerintah daerah di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/11). (Foto: Dok. Pemprov DKI) TODAYNEWS.ID – Untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam regulasi tersebut, tercantum ketentuan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk kebutuhan pangan.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa pasal 27A dalam pergub tersebut menetapkan larangan bagi setiap orang dan/atau badan usaha untuk memperjualbelikan HPR sebagai bahan pangan.
Larangan ini mencakup HPR hidup maupun daging atau produk turunannya, baik dalam kondisi mentah maupun olahan. Selain itu, pasal 27B juga mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR dengan tujuan pangan.
Jenis HPR yang termasuk dalam aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Apabila terjadi pelanggaran, pemilik maupun pemelihara HPR akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk turunannya, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Penegakan sanksi dalam pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan.