Emas Antam. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (24/11), turun tipis Rp1.000 dari posisi sebelumnya Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga ikut turun ke level Rp2.201.000 per gram, dan emas dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.