x

SIM Keliling Depok, 15 November 2025

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Nov 2025 06:30 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok pada Sabtu, 15 November 2025 berlokasi di Pos Lantas Bambung Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.

Sementara itu, lokasi kedua di Margo City, Jalan Raya Margonda City Nomor 35, Depok.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
24 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x