TODAYNEWS.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Jokowi mengungkapkan bahwa saat dirinya masih memimpin pemerintahan, dirinya sudah berulang kali menyurati DPR untuk segera dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” ungkap Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat (21/9/2025).
Jokowi menjelaskan pada bulan Juni 2023 dirinya juga telah menyurati DPR untuk membahas RUU tersebut.
“Tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR,” ucapnya.
Mengenai alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset di era pemerintahannya, Jokowi mengungkapkan bahwa pada saat itu masih ada fraksi-fraksi partai politik yang belum satu suara untuk menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai,” paparnya.
Untuk itu, Jokowi mendukung terkait rencana DPR yang menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dibahas di tahun 2025 ini dengan pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Jokowi menambahkan bahwa dengan dibahasnya RUU Perampasan Aset juga menjadi jawaban atas keinginan publik.
“Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” pungkasnya.
Tidak ada komentar