TODAYNEWS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, pada Minggu, 7 September 2025, pelayanan SIM Keliling dibuka di beberapa titik lokasi di Jakarta.
Untuk warga Jakarta Timur, SIM Keliling berlokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping Mc Donal’d Duren Sawit.
Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, SIM Keliling berlokasi di Jalan Panjang samping Indomaret Kebin Jeruk.
Pelanyanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.
Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Tidak ada komentar