x

Ustadz Kondang Asal Bandung, Evie Effendi Diduga Lakukan KDRT Terhadap Putrinya

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Agu 2025 07:00 111 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Ustadz kondang asal Bandung, Evie Effendi tersandung kasus penganiayaan serta pengeroyokan terhadap putri kandungnya NAS.

Ustadz yang familiar di kalangan Gen-Z ini harus berurusan dengan kepolisian setelah kasusnya terungkap belakangan ini.

Ustadz yang akrab disapa EE ini diduga telah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak Juli 2025 lalu.

Setelah hampir satu bulan kasusnya surut, kuasa hukum putri Ustadz Evie Effendi akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi dugaan KDRT dan penganiayaan serta pengeroyokan yang dilakukan sang Ustadz bersama keluarganya.

NAS dikabarkan menjadi korban kekerasan oleh sang ayah, ibu tiri, paman, bibi, dan juga neneknya.

“Klien kami itu NAS menjadi Korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pengorbanan oleh keluarganya sendiri,” ucap kuasa hukum putri Ustadz Evie Effendi pada awak media.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi pada 4 Juli 2025 di Padepokan Pesantren milik Ustadz Evie Effendi di Jalan Sindang Laya, Komplek Bumi Pasundan, Gang Cempaka Masjid At-Tahajjud Al-Amanah, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung.

Disampaikan kuasa hukum, NAS dipukul berkali-kali oleh terlapor hingga mengalami luka memar di wajah hingga tangan.

“Mengalami luka memar di wajah, tangan, dan helm korban pun kaca visornya sampai pecah. Imbas dari perbuatan tersebut, korban sudah melakukan visum setelah melapor kepada pihak kepolisian Polrestabes Bandung,” ujar kuasa hukum korban.

Selain dianiaya, ada pula tindak pidana perampasan barang milik korban oleh Ustadz Evie Effendi.

“Selain adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, handphone milik korban dirampas dan sampai saat ini belum dikembalikan,” sambung kuasa hukum NAS.

Kini kasus ini pun telah ditangani pihak kepolisian setempat.

“Perbuatan para terduga terlapor melakukan tindak pidana dengan dasar hukum yang kita laporkan adalah pasal 44 juncto pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 170 KUHP,” kata sang kuasa hukum.

“Jadi kalau melihat ini ini bukan hanya masalah di tengah keluarga tapi ini sudah merupakan dugaan tindak pidana yang serius,” sambung kuasa hukum.

Sementara itu, dipantau dari akun Instagram Ustadz Evie Effendi sendiri, kolom komentar unggahan sang Ustadz sudah dipenuhi dengan komentar sumpah serapah dari beberapa netizen yang sudah lebih dulu mengawal jalannya kasus ini, setelah sang mantan istri ikut buka suara atas adanya dugaan penganiayaan pada putrinya.

“Oh jadi ini TKP tempat penganiayaan anak sendiri, so-soan update menyantuni anak Yatim tapi anak sendiri disiksa,” kata seorang netizen di kolom komentar.

Banyak pula netizen yang tak percaya atas adanya kasus ini, terlebih Ustadz Evie Effendi merupakan salah satu pendakwah kondang di Kota Bandung yang namanya cukup dikenal luas.

“Ya Allah gak nyangka Ustaz berani mukulin anaknya sendiri, tolong klarifikasi Ustaz,” ucap netizen lainnya.

Ustaz Evie Evendi juga dikenal sering mengisi kajian di beberapa acara pengajian dengan tema dakwah kekinian untuk menyasar para Gen Z. Adanya dugaan kasus KDRT ini pun langsung mencoreng namanya.

Post Views112 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x