x

Pelayanan SIM Keliling Depok Hadir di 2 Lokasi

waktu baca 1 menit
Selasa, 26 Agu 2025 09:13 30 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di tiga lokasi.

Layanan SIM Keliling di pada Selasa, 26 Agustus 2025 berlokasi di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan.

Sementara itu, lokasi kedua di Burger King Jalan Raya Bojongsari.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views31 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
24 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x