x

Pemerintah Pastikan Pelantikan dan Pengangkatan PPPK Paling Lambat Oktober 2025

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Jun 2025 15:50 48 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pemerintah RI memastikan agenda resmi untuk pengangkatan ataupun pelantikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan dilaksanakan paling lambat pada Oktober mendatang.

Adapun pernyataan itu diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dalam keterangannya, sosok pria yang akrab disapa Prasetyo itu mengaku saat ini masih berupaya untuk mempercepat melakukan pengangkatan pegawai CASN dan paling lambat rampung pada akhir Juni 2025.

Sementara pengangkatan PPPK akan dilakukan segera dengan jadwal yang diperkirakan bakal rampung paling lambat Oktober mendatang.

“Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai paling lambat Oktober 2025,” ungkap Prasetyo, dikutip Rabu (25/6/2025).

“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda dan instansi terkait,” sambung Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang telah beredar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini juga sedang melakukan kegiatan seleksi PPpK
yang memasuki tahap akhir.

Adapun hasil kelulusan seluruh peserta akan diumumkan secara bertahap pada masing-masing instansi yang didaftarkan mulai 16 hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 863.993 peserta telah memenuhi syarat dalam seleksi adminitrasi dan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025.

Kegiatan seleksi itu diketahui mencakup materi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Dalam seleksi PPPK Tahap II 2025 pemerintah telah membuka peluang kategori pelamar.

Berikut kategori pelamar seleksi PPPK Tahap II 2025 :

* Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir

* Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah,

*Peserta yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tahap I,

*Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024,

*Serta pelamar baru yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.

Selain itu Pemerintah juga turut menerapkan kebijakan mengenai optimalisasi formasi pada setiap kementerian dan lembaga untuk mengakomodasi kebutuhan jabatan.

Berikut Prioritas Formasi Pelamar :

* Pelamar prioritas 1 tahun 2021 (terutama guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan formasi),

* Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) dengan kualifikasi yang sesuai,

* Pegawai berkode R2 dan R3,

* Non-ASN dengan pengalaman minimal dua tahun,

*Lulusan prajabatan atau PPG.

Sementara itu pemerintah juga menyiapkan skema pengangkatan paruh waktu untuk tenaga honorer yang hingga saat ini masih belum terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Skema pengangkatan paruh waktu terhadap pegawai honorer tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun skema itu hanya berlaku bagi para pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN namun belum berhasil lolos seleksi.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan delapan jabatan pada skema paruh waktu itu, yaitu guru, tenaga bidang pendidikan, tenaga bidang kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. (GIB)

 

 

Post Views49 Total Count
LAINNYA
x