TODAYNEWS.ID – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad menceritakan kesiapan timnya ketika menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Empat Lawang dengan agenda pembacaan putusan.
Joncik Muhammad mengungkapkan bahwa seluruh tim yang terlibat sejak awal memang sudah mempersiapkan seluruh materi yang didalilkan oleh Pemohon yakni pasangan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.
“Kesiapan tim memang saya meyakini betul sudah on the track,” katanya saat konferensi pers di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Kendati begitu, Joncik Muhammad tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan oleh Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.
Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Itu saluran demokrasi, ketika KPU menetapkan calon terpilih, mereka gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Di sisi lain, dia mempercayakan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan seluruh jawaban yang didalilkan oleh Pemohon yakni Budi Antoni-Henn Verawati.
“Alhamdulillah terpatahkan oleh tim lawyes kita. Semua yang mereka dalilkan TMS (Terstruktur, Sistematis, dan Massif) netralitas ASN,netralitas penyelenggara, kemudian manipulatif semuanya tadi tidak terbukti sama sekali,” ujarnya.
“Semuanya dikatakan oleh majelis Hakim bahwa gugatan Pemohon, dalih dari pemohon tidak mengganggu kebenaran,” pungkasnya.
Tidak ada komentar