x

Komisi II Raker Bareng Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Evaluasi Pelaksanaan PSU

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Mei 2025 10:59 77 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Raker ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025).

“Dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, rapat kerja kita buka untuk umum,” ujar Dede Yusuf membuka Raker.

Ia menjelaskan, Raker kali ini membahas evaluasi terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kapala daerah (Pilkada) 2024.

“Agenda kita hari ini adalah melakukan evaluasi PSU pemilihan kepala daerah tahun 2024, hasil putusan Mahkamah Konstitusi, apakah dapat disetujui?” jelas Dede Yusuf.

“Iya setuju,” jawab peserta rapat.

Ia mengatakan, secara total terdapat 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. “19 daerah di antaranya telah selesai menyelenggara PSU,” kata dia.

Sementara itu, dari 19 daerah tersebut, terdapat 7 daerah yang telah mengajukan gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.

“Sidang putusan sela dissmisal rencana akan digelar hari ini tanggal 5 Mei 2025,” pungkasnya.

Daerah pelaksanaan Pilkada 2024 yang pertama akan dibacakan putusan gugatannya, yakni Pemilihan Bupati (Pilbup) Puncak Jaya, dengan perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan ini dilayangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga usai pelaksanaan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Kemudian perkara kedua yang juga akan dibacakan MK adalah Pilbup Siak, dengan perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan ini dilayangkan Sugianto usai pelaksanaan PSU.

Selanjutnya, ada gugatan Pilbup Barito Utara, dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan ini dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo usai pelaksanaan PSU.

Adapun Pilbup Buru juga akan dibacakan MK putusan gugatannya usai pelaksanaan PSU, dengan perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan ini dilayangkan Amus Besan dan Hamsah Buton.

Selain itu, Pilbup Kepulauan Taliabu juga akan dibacakan MK putusannya, dengan perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilayangkan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi usai pelaksanaan PSU.

Daerah keenam yang akan dibacakan putusan selanya oleh MK, yakni Pilbup Banggai dengan perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilayangkan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang setelah PSU dilaksanakan.

Terakhir atau yang ketujuh, yakni Pilbup Kepulauan Talaud setelah melaksanakan PSU, dengan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Post Views78 Total Count
LAINNYA
x