x

Hanya Bermodalkan Uang Rp50 Ribu, Pria di Magetan Perdaya Bocah Laki-laki Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 13:59 58 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Sungguh bejat perbuatan MI (19). Pemuda asal Kabupaten Magetan tersebut, tega memperdayai seorang bocah laki laki di bawah umur.

Ironisnya, tersangka nekat melakukan perbuatan itu hanya bermodalkan uang Rp50 ribu.

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga mengingkat tangan, kaki, hingga menutup mulut korban, saat melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengatakan, korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, untuk melakukan tindak kejahatannya.

“Mulanya pelaku mengajak korban untuk mengambil velg motor, yang dipesan melalui sistem Cash On Delivery (COD),” ujar AKP Joko, Senin (28/4).

Ia menambahkan, tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban melapor ke unit PPA Polres Magetan.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, modusnya memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan pelecehan seksual.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan perilaku menyimpang dari pelaku tersebut,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah termasuk tali rafia, dasi pramuka, paku, palu, dan karet ikat rambut,” jelasnya.

“Kami meminta orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan hal yang tidak wajar,” tegasnya.

Dirinya menyatakan, kejadian ini sebagai pengingat bagi orang tua dan warga agar lebih berhati-hati mengawasi putra putrinya.

“peran diperlukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,”tambahnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas AKP Joko.

Post Views59 Total Count
LAINNYA
x