x

Bejat, Ayah di Ngawi Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Mar 2025 23:00 62 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Gadis 13 tahun asal Ngawi harus mengalami trauma seumur hidup karena diduga menjadi korban pencabulan.

Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Y (40). Kelakukan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada tante dan pamannya.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Jhosua Peter Krisnawan mengatakan kasus dugaan itu dilaporkan pada Sabtu (15/3) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Joshua langsung menetapkan Y sebagai tersangka, Minggu (16/3).

Setelah kami periksa, langsung kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Jhosua, Selasa (18/3).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Y tega melakukan itu kepada anak kandungnya sejak Agustus tahun lalu dan terakhir dilakukan pada 13 Maret lalu.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya setelah menutup warung di malam hari,” jelasnya.

“Tersangka memang hidup dengan kedua anaknya, karena informasinya ibunya bekerja ke Taiwan sejak 10 bulan lalu,” tambahnya.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku terakhir melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret lalu. Atas kejadian itu, korban sudah tidak kuat lagi dan kabur ke rumah pamannya untuk ikut berbuka puasa.

Saat itulah korban bercerita aksi bejat bapaknya itu ke paman dan tantenya. Lalu cerita ke kakeknya. Setelah itu, keluarga korban melapor ke Polres Ngawi.

“Apakah korbar diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya,” terangnya.

Tersangka saat ini meringkuk di tahanan Makopolres Ngawi. Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancamannya mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Post Views63 Total Count
LAINNYA
x