TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan peredaran minyak kelapa sawit bermerek MinyaKita.
Hal itu dilakukan sebagai buntut takaran produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Jumlah yang seharusnya 1 liter (1.000 mililiter) untuk satu botol kemasan, menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter.
Bahkan beberapa tersangka penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran itu sudah tertangkap. Salah satunya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bogor.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih memastikan pengawasan secara intensif akan terus dilakukan.
Setidaknya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kewajiban Disperindag Provinsi Jawa Barat dalam hal Minyakita hanya memastikan ketersediaan dan kepatuhan pedagang dalam memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen sebesar Rp15.700 per liter,”
“Dari hasil pengawasan di lapangan penjual menjual Minyakita di sekitar Rp18 ribu per liter dikarenakan Harga beli yang mereka dapatkan di sekitar Rp16.500-Rp17 ribu per liter,” kata Noneng, Rabu (12/3/2025).
Noneng menjelaskan pengawasan terkait kemasan yang tidak sesuai takaran akan dilakukan oleh Disperindag kabupaten dan kota.
Sementara Disperindag Jabar hanya melakukan pengawasan terkait legalitas, distribusi, stok dan harga.
“Tapi kami juga tetap akan membantu mengawasi dan berkoordinasi bersama kabupaten/kota, guna memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,”
“Sedangkan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk mengecek netto/takaran sesuai atau tidak dengan di label kemasan merupakan kewenangan dari Indag Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Pelaku Sunat Minyakita Ditangkap
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K yang melakukan pengurangan takaran Minyakita pada botol kemasan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
“Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujar Jules beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas Minyakita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Mohammad)
54 Total Count