x

Satpol PP Surabaya Segel 8 Bangunan Tak Miliki IMB dan PBG

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Feb 2025 14:45 80 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Delapan bangunan tak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) disegel Satpol PP Surabaya, Senin (17/2/2025).

Bangunan yang terletak di wilayah Surabaya Barat itu disegel karena melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013. 

“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas, Selasa (18/2).

Dia menjelaskan sebelum disegel, pihaknya bersama DPRKPP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik pembangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke proses penyegelan,” jelasnya.

Dia menjelaskan delapan bang bangunan itu merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.

“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja, sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” terangnya.

Penyegelan ini kata Agnis, menjadi peringatan kepala pemilik bangunan atau gedung untuk IMB atau PBG sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan, penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Post Views65 Total Count
LAINNYA
x