BALIKPAPAN– Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan instruksi wali kota mengenai pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Instruksi wali kota nomor 590/467/PEM ditujukan kepada lurah, camat dan kepala dinas pertanahan untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.
Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun yakni lurah tidak mengurusi tanah. Namun pada prosedural PTSL, lurah menandatangani pernyataan penguasaan fisik.
“Disinilah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainya. Di kita yang ngurus IMTN tanah. Sehingga lurah banyaktidak pahami di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Olah karena itu pemkot melakukan singkronisasi/penyesuaian lagi bahwa tetap dilakukan pelayanan,” jelasnya.
Selama ini lurah dalam beri pelayanan ini ada keragu-raguan. Selain itu yang sudah dilayani ada beberapa permasalahan.
“Inilah yang kita atasi. Jadi dalam pemberian pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaah fisik yang diketahui lurah itu kita atur prosedurnya,” ujarnya.
Pertama, yang boleh dilakukan pelayanan oleh lurah yakni warga yang sudah memiliki IMTN. Pemerintah kota mendorong warga yang sudah miliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL.
“Kita ulang lagi masyaraakt yagn sudah memiliki IMT kita dorong agar tanah memanfaatkan program PTSL,” katanya.
Peserta PTSI. yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun mati/ telah berakhir masa berlakunya wajib untuk memperpanjang IMTN kemudian mendaftarkan sertipikat melalui prgoram PTSL.
“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun aset Instansi lainaya dan bukan kawasan hutan lindung maka silakan dimohonkan PTSL,” jelasnya.
Lurah menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dan/atau SPPF sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dan Diktum Ketiga khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk.
“Nah ini distorsinya. Lurahkan ragu-ragu memberikan persetujuan pernyataan karena tidak paham persoalan kita jembati di verifikasi dulu oleh camat atau pejabat yang ditunjuk. Ini akan jalan selama inikan macet disitu. Lurah tidak berani tandatangani dan tidak ada solusi sekarang sudah ada solusi,” ucapnya.
Untuk IMTN yang mati lalu diperpanjang, selama ini aturan itu harus 30 hari pengumuman. Dalam kebijakan baru dipersingkat cukup 14 hari saja.
“Jadi sekarang bersamaan itu nanti PTSL selesai. selama ini ada sertifikat selesai tapi IMTN belum,” ujarnya.
Untuk bidang tanah yang sudah memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik belum menguasai, menggunakan, memanfaatkan. Atau tidak memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan. “Terhadap hal ini diwajibkan IMTN dipermudah proses hanya 14 hari,” katanya.
Kemudian untuk tertib administrasi permohonan tandatangan lurah, maka diwajibkan masyarakat wajib mengisi formulir permohonan.
“Kalau dulukan ujug-ujug masyarakat datang minta tandatangan ke lurah. Nah ini tidak jelas pertanggungjwab. Kita ingin perjelas itu harus melalui permohonan. Surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bermohon bahwa yang dimohon itu lahan itu masuk wilayah kelurahan. Sementara benar tidak pernyataan itu tanggungjawab pemohon PTSL,” jelasnya.
Pemkot tambahnya juga sedang menyusun revisi IMTN namun masih dalam proses.
“Kalau yang sekarang masih berlaku lalu kita berikan kebijaksaan dari walikota pasal 36 ada memang perwalinya dalam hal IMTN diberikan pada program pemerintah maka dia mengikuti aturan yangberlaku. Dia menyesuaikan aturan PTSL misalnya dari 30 hari ke 14 hari,” tukasnya. (Isa)