Todaynews.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam proses pengajuan bakal calon anggota legislative (bacaleg). Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.
Ketua Majelis Sidang Pemeriksa Puadi mengatakan dalam menimbang hasil pemeriksaan persidangan dan mengambil kesimpulan tindakan Terlapor (KPU Provinsi Kalimantan Timur) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan.
Selain itu Puadi juga menerangkan mengenai KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Yang pada intinya dia melanjutkan dalam hal status pengajuan bakal calon dikembalikan, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan perbaikan tersebut selama masa pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
“Bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat,” ungkap Puadi, Ketua Majelis Sidang Pemeriksa
Puadi menerangkan, tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perendundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Di mana KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘Lengkap dan Diterima’ terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon. (sat)