x

Tolak Koperasi Jadi Korporasi, Fraksi PKB Kawal RUU Perkoperasian Pro-Rakyat

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 16:32 18 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga jati diri koperasi agar tidak bergeser menjadi entitas kapitalis atau korporasi.

Komitmen ini ditegaskan saat jajaran legislator PKB menerima audiensi krusial dari perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kapoksi Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim (Gus Rivqy), bersama anggota Fraksi PKB lainnya, Nasim Khan dan Imas Aan Ubudiyah. Dalam kesempatan itu, Forkopi menitipkan lima poin tuntutan agar dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian yang tengah digodok.

“Kami menerima penuh aspirasi Forkopi. Koperasi adalah pengejawantahan amanat Pasal 33 UUD 1945. RUU Perkoperasian harus menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan justru menggesernya menjadi entitas yang semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial,” tegas Gus Rivqy.

Perwakilan Forkopi, Kamaruddin Batubara, menyoroti kekhawatiran para pegiat koperasi di lapangan. Salah satu poin krusial yang dituntut adalah hak bagi koperasi untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama badan hukum koperasi, guna menghindari sengketa akibat aset yang selama ini terpaksa diatasnamakan pribadi pengurus.

Selain itu, Forkopi mendesak penghapusan frasa yang menyejajarkan koperasi simpan pinjam dengan sektor keuangan komersial atau perbankan.

“Koperasi simpan pinjam memang menghimpun dana, tetapi koperasi bukan bank! Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Menyandangkannya dengan lembaga keuangan komersial berpotensi mematikan karakteristik konstitusional gerakan ekonomi rakyat,” ujar Kamaruddin.

Selain urusan kelembagaan, Forkopi juga memperjuangkan tiga poin strategis. Pertama tentang keadilan pajak mengingat transaksi koperasi dan anggotanya adalah aktivitas internal organisasi. Kemudian

mendorong penyelesaian sengketa internal koperasi melalui jalur mediasi dan musyawarah, bukan langsung dipidakan. Terakhir

memasukkan sistem tanggung renteng ke dalam undang-undang karena terbukti efektif menjaga disiplin pembayaran anggota.

Merespons tuntutan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, memastikan seluruh poin dari Forkopi akan dikawal ketat dalam pembahasan RUU. Ia mengingatkan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global, koperasi adalah benteng pertahanan bagi UMKM dan masyarakat bawah.

“Aspirasi Forkopi sangat sejalan dengan napas perjuangan PKB. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan kemudahan usaha, bukan malah membebani koperasi dengan aturan kaku yang menyulitkan ruang geraknya. Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional yang wajib kita lindungi bersama,” pungkas Nasim.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit