TODAYNEWS.ID – Mangkraknya Stadion Barombong di Makassar menyisakan ruang abu-abu. Sampai kini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas mangkraknya proyek tersebut.
Mangkraknya sarana dan prasarana olahraga itu mengingatkan kembali pada mega proyek wisma atlet Hambalang pada 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan di 2019 tidak satu pun pihak-pihak dimintai pertanggungjawaban.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis bahkan menyayangkan belum adanya langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Saya rasa belum ada langkah strategis (hukum). Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” jelas Bastian.
Setali tiga uang, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai berhentinya proyek pembangunan Stadion Barombong akan menimbulkan kerugian negara. “Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” imbuh Fickar beberapa waktu lalu.
Terbaru, Staf Humas Kantor Perwakilan BPKP Sulsel Lukas mengatakan pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan sedang melakukan tugas kedinasan.
“Pejabat yang terkait sedang penugasan, jadi belum bisa saya sampaikan,” jelas Lukas Rabu (29/4/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi akan memastikan terlebih dahulu apakah telah terdapat laporan resmi yang masuk perihal mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkap Soetarmi pekan lalu.
Senada dengan dengan Kejati, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budi Prasetyo melihat persoalan mangraknya Stadion Barombong perlu ditelaah apakah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika masyarakat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK.” tegas Budi Rabu (29/4/2026).
Budi menambahkan, KPK akan memverifikasi validitas subtansinya dan melihat apakah tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan atau bukan.
“Setiap aduan yang diterima, outputnya tidak selalu dengan upaya penindakan, bisa juga dengan pendekatan pencegahan termasuk pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui fungi koordinasi supervisi,” ungkap Budi.
Di sisi lain, pengamat sepak bola coach Justinus Lhaksana menilai betapa pentingnya sebuah stadion bagi sebuah tim sepak bola. “Jika tidak ada Stadion mau main dimana?” tanya coach Justin.
Coach Justin berharap mangraknya Stadion Baramobong tidak terjadi lagi dikemudian hari dan pemerintah harus mengatur itu agar tidak seperti kasus Hambalang.
“Hal seperti ini kan terjadi beberapa kali terjadi, semoga tidak terjadi lagi. Pemerintah harus mengatur ini dan pembangunan stadion bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang,” harap coach Justin.
Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.