x

Setahun Jadi Tersangka, KPK Belum Tahan Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 21:37 12 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan. Perkara tersebut telah ditangani selama satu tahun sejak penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka.

Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Sejumlah saksi juga telah dipanggil dan diperiksa dalam tahap penyidikan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya menyasar dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan para tersangka.

Ia menjelaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pencucian uang. Fokus penyidikan mencakup dugaan penerimaan gratifikasi serta penyembunyian maupun pengalihan hasil tindak pidana korupsi.

“Maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ujar Budi.

KPK menyatakan tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan sebelum memiliki pembuktian yang kuat. Langkah itu dilakukan agar proses penegakan hukum tidak memiliki celah saat perkara disidangkan.

Dalam perkara ini, KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari Bank Indonesia dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. KPK juga menduga seluruh dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga turut dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Atas dugaan tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
12 hours ago
2 days ago
5 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor