Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, merespons soal usulan pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bey mengatakan bahwa dirinya tetap menghormati hasil kajian yang dilakukan KPK, meski begitu ia menegaskan bahwa setiap Parpol memiliki aturan main sendiri dengan landasan regulasi yang jelas.
“Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik,” kata Bey, pada Senin (27/4/2026).
Kapoksi Komisi II NasDem itu juga menerangkan, bahwa setiap Parpol memiliki visi-misi yang berbeda.
NasDem kata Bey, justru mendukung perpolitikan bangsa ini lebih baik, karena pernah mengeluarkan kebijakan politik partai tanpa mahar.
“Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh penegak hukum terhadap kepala daerah, seringkali dikaitkan oleh mahalnya biaya politik. Selain itu juga, untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya,” jelas Bey.
Bukan hanya itu, untuk proses kaderisasi di partainya, Bey menyebut bahwa NasDem memiliki Akademi Bela Negara (ABN) yang di mana kader-kader muda diberikan pembekalan mendalam mengenai cara bernegara dan berpolitik.
“Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum Parpol maksimal dua periode. Usulan ini muncul dalam kajian terkait tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” berikut pernyataan Direktorat Monitoring KPK, pada Kamis (23/4/2026).